Presiden Jokowi Lantik Benny Rhamdani Sebagai Kepala BP2MI di Istana Negara

Jakarta, b-Oneindonesia – Presiden Joko Widodo melantik Benny Rhamdani sebagai Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Benny yang mengenakan masker kain warna kuning emas senada dengan dasinya tersebut mengucapkan sumpah jabatan dengan dibimbing oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segara peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Benny di Istana Negara .

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” kata Benny.

Pelantikan Benny tersebut berdasarkan Keppres No 72/TPA tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi utama di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tertanggal 13 April 2020.

Presiden Jokowi mengenakan masker warna biru. Namun saat membimbing pengucapan sumpah, Presiden Jokowi membuka masker tersebut.

Pelantikan itu dihadiri oleh undangan terbatas sekitar 20 orang termasuk Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Pemberian ucapan selamat dilakukan dari jarak sekitar 1 meter dengan mengatupkan kedua tangan di dada.

BP2MI menggantikan badan sebelumnya yang mengurus pekerja migran yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). BP2MI dibentuk menindaklanjuti terbitnya UU No 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 22 November 2017.

Undang-Undang yang mengatur penggantian nama badan tersebut mengatur sejumlah perubahan fundamental tentang tata kelola pekerja migran Indonesia, di antaranya adalah tentang perubahan istilah dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), persyaratan menjadi PMI serta hak dan kewajiban PMI, perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja dan jaminan sosial bagi PMI.

Kemudian, undang-undang tersebut juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang meliputi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa, tugas kementerian dan badan, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), aturan tentang sanksi dan juga pembinaan.

Selain itu, implementasi undang-undang tersebut juga meningkatkan keterlibatan badan baru itu dalam pengelolaan pekerja migran di level menengah dan profesional yang sebelumnya tidak diatur oleh institusi pemerintah.

Komentar