Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar perusahaan mempertimbangkan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Ia mengusulkan perusahaan mengurangi upah atau gaji para buruh daripada harus mengambil langkah PHK.
Demikian ditekankan Bamsoet menanggapi lonjakan PHK dampak dari mewabahnya virus corona di Indonesia. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pekerja yang di-PHK hingga 11 April 2020, sudah mencapai angka 1,5 juta. Angka itu melonjak signifikan dari data sebelumnya pada 9 April, yang berjumlah 1,2 juta buruh.
“Mengimbau kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya, serta bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Bamsoet, Selasa (14/4/2020).
Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengajak buruh yang dirumahkan ataupun di-PHK segera mendaftarkan diri dalam program kartu pra-kerja yang diluncurkan pemerintah. Program tersebut, sambungnya, bisa juga dimanfaatkan oleh warga yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan.
“Sehingga masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari Pemerintah,” imbuhnya
Tak hanya itu, Bamsoet juga mendesak agar pemerintah segera merampungkan pendataan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, ia meminta juga pendataan itu dilakukan dengan valid agar bantuan sosial tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Serta mendorong pemerintah agar terus melakukan evaluasi dari program-program yang sudah dijalankan saat ini, serta terus melakukan upaya-upaya terbaik, dikarenakan adanya potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang, dengan pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak, apabila tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif yang dilakukan sejak saat ini,” ucapnya.
RESPON ISU AKTUAL KETUA MPR RI BAMBANG SOESATYO
SELASA, 14 APRIL 2020
1. Koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait penanganan pandemi Covid-19 perlu ditingkatkan agar berjalan lancar dan lebih sinergi dalam mengupayakan menekan persoalan yang tengah dihadapi setiap pemerintah daerah, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) perlu melakukan diskusi melalui pertemuan daring (video conference) bersama seluruh pemerintah daerah secara berkala dalam memecahkan hambatan yang bisa muncul akibat kurang paham mengenai regulasi atau dengan kebijakan yang dikeluarkan kementerian serta lembaga terkait dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
B. Mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres No 4 tahun 2020 dengan cermat dan teliti di setiap daerah, guna memastikan Inpres tersebut berjalan baik dan sesuai target.
C. Mendorong pemerintah daerah perlu melakukan penguatan koordinasi antar kepala daerah, mulai dari koordinasi Gubernur bersama Walikota/Bupati, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan terkait yakni Pangdam, Kapolda, Danrem dan Kapolres untuk optimalisasi kebijakan physical distancing.
2. Pemerintah memprediksi puncak pandemi Covid-19 di Indonesia berlangsung pada lima hingga enam pekan mendatang atau sekitar pertengahan hingga akhir Ramadan 1441 H, sehingga diperkirakan jumlah penderita Covid-19 akan mencapai angka tertinggi sejak kasus konfirmasi positif diumumkan, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah segera mengantisipasi hal tersebut, dengan terus mengupayakan pengadaan alat rapid test, polymerase chain reaction/PCR dan alat kesehatan pendukung lainnya dalam jumlah besar, sehingga dapat dilakukan pengetesan bagi seluruh masyarakat Indonesia di seluruh pelosok tanah air.
B. Mendorong pemerintah perlu menambah jumlah laboratorium di Indonesia yang memiliki kemampuan melakukan tes PCR serta memasifkan pelaksanaan tes cepat atau rapid test yang dianggap dapat memetakan penyebaran Covid-19 di daerah.
C. Mendorong pemerintah melalui Tim Gugus Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 bekerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas tes PCR, terutama di wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi/zona merah untuk mengantisipasi dan mendeteksi penyebaran Covid-19, sehingga dengan banyaknya warga yang dites dapat diketahui jumlah warga yang terinfeksi virus corona, dan bagi yang terbukti positif dapat segera dilakukan tindakan sesuai protokol kesehatan guna mencegah penularan virus ke orang lain.
3. Perlunya setiap Pemerintah Daerah mengalokasikan atau refocusing anggaran untuk penanganan kesehatan sebagai antisipasi dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia, respon Ketua MPR RI:
A. Mengapresiasi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, yaitu berdasarkan data Pemerintah sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, dari total keseluruhan 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota di Indonesia. Alokasi anggaran tersebut diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
B. Mendorong 34 daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan dialog dengan Pemerintah Pusat mengenai hambatan yang dihadapi daerah, dan Pemerintah Pusat juga tetap terus memantau dan mendorong 34 Pemda tersebut untuk melaksanakan Instruksi Mendagri, mengingat dalam upaya memutus mata rantai virus corona dibutuhkan kerjasama dan sinergi dari seluruh pihak.
C. Mendorong Pemerintah Pusat untuk mensosialisasikan urgensi kegunaan alokasi anggaran tersebut secara persuasif kepada Pemda yang belum melakukannya, serta memberikan arahan atau bantuan apabila Pemda mengalami kesulitan dalam melakukan alokasi anggaran.
D. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut secara maksimal sesuai dengan tujuannya, terutama dalam penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga dunia usaha di daerah masing-masing tetap berjalan, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
4. Adanya kelompok Anarko yang telah memiliki rencana aksi vandalisme secara bersama di kota-kota besar di Pulau Jawa dan Kalimantan pada 18 April 2020 untuk membuat gaduh di tengah wabah Covid-19, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong Kepolisian RI (Bareskrim) untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelidikan rencana aksi kelompok anarko tersebut serta menyiapkan langkah antisipasi agar rencana aksi tersebut digagalkan dan membongkar keberadaan kelompok anarko tersebut.
B. Mendorong Kepolisian RI (Bareskrim) dapat memberikan sanksi tegas kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta KUHP.
C. Mendorong Kepolisian RI bersama Badan Intelijen Negara untuk mengusut tuntas dan segera mengungkap kasus tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat, mengingat kondisi saat ini masyarakat juga harus menghadapi dampak dari Covid-19.
D. Mendorong Kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan jumlah personel yang bertugas menjaga keamanan di kota-kota besar sebagaimana rencana kelompok anarko tersebut, mengingat belum seluruh pelaku dari kelompok anarko tersebut tertangkap dikarenakan masih kurangnya bukti dan rencana aksi yang tidak terstruktur.
E. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak panik, serta memercayakan masalah ini untuk diselesaikan oleh pihak Kepolisian.
Komentar