Jakarta b-oneindonesia Kementerian LHK mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Realokasi anggaran tersebut bersumber dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.
Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar Rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka Percepatan Penanganan virus Corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal diantaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti, Rabu (8/4).
Selain itu, Menteri Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, dimana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 1,58 T.
“Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020,” ujar Menteri Siti.
Pada Raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu Kebijakan Dasar, Kebijakan Operasional dan Rencana Refocusing Anggaran KLHK; Upaya Pencegahan dan Atasi Penyebaran COVID-19; Atasi dan Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat dari COVID -19; Menjaga Produktivitas Aparat dalam Tupoksi masa COVID-19; dan Manajemen dan Administrasi Dalam Dukungan Atasi COVID-19.
Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran Covid-19 melalui kebijakan Work from Home dan sistem piket kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh, termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi. Selanjutnya, KLHK juga membentuk Tim Information Center COVID-19 KLHK, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan memantau kondisi pegawai yang sakit.
KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah Covid-19. Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa langkah yang telah berjalan diantaranya regulasi terkait pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, penutupan kawasan konservasi untuk wisata. Langkah lainnya, KLHK melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui berbagai kanal.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dalam empat bulan kedepan, agar mendorong kegiatan padat karya. Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerjanya,” tutur Menteri Siti.
Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi. Kemudian, mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan. Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau “Bangpesona”.
Ditengah pandemi Covid-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional melalui langkah-langkah mengupayakan tupoksi satker KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum, melakukan modifikasi kegiatan pendidikan SKMA, serta mempercepat dan melakukan modifikasi kegiatan pelatihan KUPS dengan sistem virtual dan kombinasinya.
Selain realokasi melalui revisi DIPA, penataan manajemen dan administrasi dilakukan melalui pelaporan reguler harian dan mingguan serta pengawasan atas pelaksanaannya.
Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan agar KLHK memperhatikan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
“Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dll,” ujar Sudin.
Lebih lanjut, Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).
Raker virtual yang diikuti Pimpinan dan perwakilan Anggota dari setiap fraksi tersebut menghasilkan kesimpulan:
1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020, sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, untuk selanjutnya secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
2. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Bantuan Sosial atau Bantuan Pemerintah kepada masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, terutama kelompok tani hutan dan kelompok perhutanan sosial, serta para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terkena dampak Covid-19, sebesar minimum 10% dari pagu Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020 yang telah direvisi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
3. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan peningkatan anggaran pada program Kebun Bibit Rakyat, program Kebun Bibit Desa, program Pembangunan Perhutanan Sosial Nasional, serta program lain yang bersentuhan langsung dengan kelompok tani hutan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat peduli api, pekerja sampah, dropbox, dan lain-lain dalam rangka meningkatkan produksi dan manfaat hasil usaha yang dikembangkan.
4. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Restorasi Gambut untuk tetap memprioritaskan anggaran dalam rangka melaksanakan program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
5. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong Perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri ( HTI) serta pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk berperan aktif dalam upaya Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk bantuan Alat Pelindung Diri (APD) serta bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup jelang puasa dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, bagi para petugas yang mengabdikan dirinya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memberikan usulan anggaran refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, sebelum rapat kerja tanggal 15 April 2020.
Komentar