Jakarta, b-Oneindonesia – DPR RI tetap akan menggelar rapat bersama mitra kerja meskipun virus Corona (COVID-19) sedang mewabah di Indonesia. Namun, sejumlah aturan, seperti jumlah peserta rapat, telah disepakati untuk dibatasi.
Aturan tersebut disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di kompleks MPR/DPR, Jumat (27/3/2020). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, 2 Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmad Gobel, serta pimpinan Fraksi PDIP, Demokrat, PKS dan NasDem. Pimpinan fraksi lainnya mengikuti rapat melalui telekonferensi.
“Pelaksanaan rapat dapat dilakukan secara tatap muka dan atau secara virtual. Namun, tetap merujuk kepada protokol waspada COVID-19,” kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Baidowi menjelaskan protokol waspada COVID-19 dimaksud, di antaranya pengecekan suhu tubuh dan pengaturan posisi duduk. Bahkan, sebut dia, jika memungkinkan seluruh peserta rapat juga akan disemprot disinfektan.
“Pengecekan suhu tubuh para tamu, peserta rapat dipastikan sudah dilakukan di pintu gerbang masuk gedung DPR yang dilaksanakan oleh petugas Pamdal. Ruang rapat harus dipastikan sudah terpasang hand sanitizer,” papar Baidowi.
“Jika dimungkinkan, harus dilakukan penyemprotan disinfektan untuk seluruh peserta rapat maupun penyelenggara rapat (Sekretariat Alat Kelengkapan Dewan) dan posisi duduk para peserta rapat harus dipastikan berjarak antara satu peserta dengan peserta yang lain,” imbuhnya.
Jumlah peserta jika dilakukan secara tatap muka juga dibatasi. Diputuskan bahwa jumlah peserta rapat paling banyak 20 orang dengan komposisi sebagai berikut:
– 2 orang Pimpinan AKD
– 9 orang anggota mewakili Fraksi
– 1 orang Menteri
– 1 orang Sekretaris Jenderal
– 2 orang Pejabat Eselon I
– 1 orang Pejabat Eselon II
– 1 orang Kepala Bagian Sekretariat AKD
– 1 orang Kepala Sub Bagian Rapat sekretariat AKD
Untuk para pendamping dari mitra kerja ditetapkan maksimal 5 orang dan akan ditempatkan di balkon ruang rapat yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Baidowi menyebut durasi rapat juga dibatasi.
“Lamanya rapat disepakati pada saat pembukaan rapat agar lebih efisien dan efektif, maksimal 2 jam,” terang Baidowi.
Baidowi menyebut untuk anggota yang tidak hadir secara fisik bisa mengikut secara telekonferensi. Namun, untuk peliputan media tidak diperkenankan.
“Peliputan pelaksanaan rapat AKD dilakukan oleh TV Parlemen. Media cetak dan media elektronik lainnya mendapatkan sumber berita dari TV Parlemen,” tutur Baidowi.
Sebelumnya, DPR memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III pada 30 Maret 2020. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona, DPR menerapkan sejumlah skenario.
“DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran COVID-19, dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” kata Ketua DPR Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).
Komentar