Presiden Minta BPN Keluarkan Kebijakan Hindari Spekulan eks HGU PTPN II

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo meminta Kementerian  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) untuk mengeluarkan kebijakan pembukuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II demi menghindari terjadinya spekulasi tanah.

“Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul bisa dimiliki dan bisa dimanfaatkan oleh rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau dilakukan inventarisasi dan klarifikasi ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Presiden saat memimpin rapat terbatas dengan topik Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Sumatera Utara di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/03/2020).

Jokowi pun meminta agar segera dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang atas aset tersebut.

Persoalan lahan eks HGU PTPN II merupakan satu dari dua persoalan terkait sengketa aset yang pelik yang perlu percepatan solusi di Sumut.

Presiden Jokowi mengatakan telah mendapatkan laporan bahwa terdapat seluas 5.873 hektare lahan yang telah dikeluarkan statusnya dari HGU PTPN II.

“Dan statusnya dikuasai langsung oleh negara. Dari luas tersebut, 3.104 hektare belum memperoleh izin penghapusbukuan dari Kementerian BUMN,” katanya.

Sedangkan sisanya seluas 2.768 hektare telah memperoleh izin penghapusbukuan.

Oleh karena itu, ia menggelar rapat terbatas secara khusus yang fokus untuk membicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II, baik yang telah memperoleh izin pembukuan maupun yang belum.

“Kita tahu masalah pertanahan tidak hanya di satu atau dua provinsi saja. Tetapi hampir di seluruh provinsi ada masalah yang terkait tanah dan pertanahan,” kata Presiden Jokowi.

 

Komentar