Jakarta,b-Oneindonesia – Rapat Kerja antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI
(20/1/2020), penanganan kasus Jiwasraya menjadi topik pembahasan yang mendapat perhatian dari segenap anggota Komisi III, karena skandal Jiwasraya ini adalah kejahatan yang sempurna.
“Kejahatan Jiwasraya ini dapat dikatakan kejahatan yang sempurna. Semuanya dipersiapkan dan direncanakan dengan matang. Mulai dari “corporate enginering” termasuk “financial enginering”, dan mungkin bahkan “legal enginering” dikatakan oleh Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Dr. Didik Mukrianto di sela-sela rapat.
Meski Didik mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Jiwasraya, namun Didik meminta Kejaksaan agar hati-hati dan utuh, karena spektrum penanganan dari sisi hukum ada batasan-batasan tertentu secara tehnis.
Apalagi kalau tidak hati-hati membangun konstruksinya, maka penjahatnya akan terlepas di persidangan.
“Perampokan Jiwasraya ini demikian rapinya dipersiapkan dan dieksekusi, bahkan tidak tertutup kemungkinan ada “crime enginering” yang disusun sejak awal dan melibatkan banyak pihak, dan tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan kekuasaan di dalamnya. Kejahatan ini bisa dikatakan terstruktur, sistematis dan masif.
Saatnya Kejaksaan menunjukkan profesionalitasnya untuk berdiri diatas keadilan” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan dan mengajak segenap pihak dan anggota DPR untuk mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung guna melindungi hak-hak nasabah Jiwasraya dan kerugian negara.
“Seperti yang dikatakan Ketua BPK RI bahwa Kejahatan Jiwasraya ini bersifat gigantik yang berdampak sistemik. Kalau tidak cepat, tepat dan dengan upaya bersama, maka akan merembet daya rusaknya ke sektor keuangan lain, yang pada akhirnya bisa menimbulkan krisis ekonomi.
Untuk memastikan penanganan kasus Jiwasraya ini utuh dan tepat, DPR harus menggunakan hak angket untuk menerobos keterbatasan atau kendala tehnis dari sisi hukum,” ujar Didik.
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur IX Bojonegoro dan Tuban ini mengingatkan agar Kejaksaan terus jeli, hati-hati dan proper untuk menjawab kekawatiran publik akan adanya upaya-upaya pihak-pihak tertentu yang ingin melokalisir kepentingan dalam penanganan di Kejaksaan ini.
“Karena kejahatan ini melibatkan orang-orang yang punya keahlian dalam melakukan rekayasa dan manipulasi yang terstruktur dan sistematis, selain transparan dan tanpa pandang bulu dalam menanganinya, kejaksaan harus menggandeng BPK dan PPATK untuk menjerat semua yang terlibat,” ujarnya.
Komentar