Jakarta-b-oneindonesia—Mahkamah Agung (MA) melantik Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio Kementerian Keuangan. Ia menggantikan Wakil Menteri Keuangan sebelumnya Mardiasmo.
Suahasil Nazara mengucapkan sumpah jabatan di depan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali di Jakarta, Senin (13/01/2019).
Wamenkeu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 142/P tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019. Berdadarkan Keppres, Mardiasmo diberhentikan dengan hormat dan terhitung sejak pengucapan sumpah, mengangkat Suahasil Nazara sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan.
“Saya berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Suahasil dalam sumpah.
Pada acara pelantikan ini sejumlah petinggi negara tampak hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang tentang OJK, susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik.
Kemudian, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan seorang Ketua Dewan Audit.
Pasal tersebut juga mengamanatkan seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Kemudian, seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Komentar