Juru Bicara MA, Heru Pramono dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyayangkan insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lestari, saat berlangsungnya audiensi di PN Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Juru Bicara MA, Heru Pramono, menegaskan bahwa tindakan penyiraman terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, kritik, maupun pengaduan kepada pengadilan.
Menurut Heru, tindakan tersebut berpotensi merendahkan harkat dan martabat hakim serta mencederai kehormatan lembaga peradilan.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati,” ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
MA Tidak Menoleransi Intimidasi terhadap Hakim
Heru menegaskan, MA tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
MA, lanjutnya, akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MA juga mengingatkan bahwa masyarakat yang tidak puas terhadap penanganan perkara dapat menggunakan mekanisme hukum dan saluran pengaduan resmi, bukan melakukan tindakan yang merendahkan martabat hakim.
Kronologi Insiden Penyiraman
Insiden tersebut diduga melibatkan Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika mendampingi seorang warga dalam audiensi dengan pihak PN Pati. Audiensi yang awalnya berlangsung untuk membahas persoalan terkait perkara praperadilan itu dilaporkan memanas menjelang akhir pertemuan.
Dalam situasi tersebut, muncul tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang suap sebesar Rp1 miliar, disertai dugaan penyiraman air mineral kepada juru bicara pengadilan.
Tuduhan mengenai dugaan suap tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Komisi Yudisial Soroti Perlindungan Hakim
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti insiden tersebut dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hakim agar dapat menjalankan tugas secara independen, aman, dan bebas dari intimidasi.
KY juga mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
KY telah berkoordinasi dengan pihak PN Pati terkait dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta pengamanan perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang dijadwalkan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.







Komentar