Presidium Nasional BEM PTMA Zona III Wildan Mutaqin.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) — Presidium Nasional BEM PTMA Zona III memberikan apresiasi atas komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pemberantasan korupsi, menyusul terungkapnya dugaan kasus mega korupsi yang melibatkan oknum di tubuh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Presidium Nasional BEM PTMA Zona III, Wildan Mutaqin dalam pernyataan pers-nya, Jum’at (11/7/2026).
“Keberanian mengusut dugaan mega korupsi di tubuh Kejaksaan merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang terus mendorong pemberantasan korupsi secara menyeluruh tanpa memberikan ruang bagi impunitas,” ujar Wildan.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Ia menegaskan kepercayaan publik tidak akan terbangun apabila pemberantasan korupsi hanya menyasar pihak tertentu.
Wildan menambahkan momentum ini harus menjadi awal reformasi yang lebih dalam di seluruh institusi negara. Selain penindakan, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas agar praktik korupsi tidak terulang.
BEM PTMA Zona III memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, dan mengikis kepercayaan publik. Karena itu setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebagai representasi mahasiswa Muhammadiyah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, BEM PTMA Zona III berkomitmen mengawal agenda pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik, kajian kebijakan, dan edukasi antikorupsi.
BEM PTMA Zona III juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami berharap pengungkapan dugaan mega korupsi ini menjadi momentum memperkuat integritas lembaga penegak hukum. Tidak boleh ada institusi yang kebal hukum. Supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tutupnya.







Komentar