Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komitmen integritas Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., khususnya dalam menolak pembebanan fasilitas mewah dari satuan kerja (satker) di daerah saat kunjungan kerja (kunker), merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan pakta integritas di lingkungan peradilan tertinggi Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah teladan nyata (tone from the top) yang memotong budaya feodalisme birokrasi yang selama ini sering kali membebani pengadilan-pengadilan di daerah.
Berikut adalah penelisikan mendalam mengenai komitmen integritas tersebut:
1. Memutus Rantai “Budaya Penyambutan” yang Membebani
Sebelum adanya ketegasan ini, sudah menjadi rahasia umum dalam kultur birokrasi bahwa kunjungan pejabat tinggi ke daerah sering kali membuat satker setempat “kelabakan”. Anggaran daerah yang terbatas tak jarang tersedot untuk membiayai fasilitas VIP, hotel bintang lima, konsumsi mewah, hingga buah tangan.
Dengan kebijakan Prof. Sunarto yang menolak difasilitasi secara berlebihan dan memilih untuk mandiri atau menggunakan standar sewajarnya, tekanan finansial dan psikologis pada pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding di daerah dapat dipangkas habis.
2. Implementasi Konkrit Pakta Integritas.Komitmen ini merupakan pengejawantahan langsung dari pembaruan fungsi pengawasan.
Penolakannya terhadap fasilitas dari bawahan menutup celah terjadinya:
– Conflict of Interest (Konflik Kepentingan): Bawahan tidak bisa “membeli” penilaian objektif atau perlindungan dari pimpinan melalui pelayanan yang mewah.
– Gratifikasi Terselubung: Biaya akomodasi yang ditanggung oleh daerah berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi jika bersumber dari dana non-DIPA yang tidak sah.
3. Fokus pada Subtansi, Bukan Seremoni Saat beban untuk memikirkan “protokoler mewah” dihilangkan, kunker KMA ke daerah berubah fungsi secara total menjadi forum serap aspirasi yang efisien.
– Fokus kunjungan bergeser kepada:
Pemeriksaan kualitas pelayanan publik (PTSP).Evaluasi implementasi sistem penanganan perkara elektronik.
Penyelesaian kendala teknis yudisial di lapangan.
Pembinaan moral dan integritas hakim serta aparatur peradilan secara langsung.
4. Dampak Psikologis dan Budaya Kerja Baru Ketika seorang Ketua Mahkamah Agung menunjukkan kesederhanaan dan ketegasan dalam integritas, hal ini menciptakan multiplier effect:
– Bagi Pimpinan Daerah (KPT/KPA/KPN): Mereka merasa terlindungi dari kebiasaan “menyenangkan atasan” dan bisa mengalokasikan energi serta anggaran kedinasan untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
– Bagi Publik: Meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) yang sempat tergerus, menunjukkan bahwa pembenahan internal Mahkamah Agung benar-benar dimulai dari pucuk pimpinan.
Langkah Prof. Sunarto ini menegaskan bahwa Integritas tidak hanya diucapkan dalam pidato, tetapi dipraktikkan melalui pemotongan hak-hak istimewa yang tidak berdasar.
Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, dan bersih dari intervensi internal maupun eksternal.
Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA.







Komentar