Fakta Kasus Eks Kapolres Bima Ditemukan Sekoper Narkoba

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut masih didalami oleh kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Irjen Johnny Eddizon Isir di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/2/2026) malam.

Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi. “Itu masuk juga dalam proses pendalaman,” kata Johnny.

Simpan Sekoper Narkoba untuk Dipakai Sendiri

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba untuk dikonsumsi pribadi.

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.

“Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan AKBP Didik, istrinya berinisial MR, dan mantan anak buahnya DN negatif narkoba. Namun, hasil uji rambut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan positif.

“Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.

Polisi Buru Bandar Inisial E

Kepolisian telah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok kepada AKBP Didik.

“Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” kata Johnny.

Nama E muncul dari hasil pemeriksaan terhadap AKBP Didik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujarnya.

Johnny juga meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mohon dukungan doa dari seluruh masyarakat sebagai bagian dari wujud komitmen untuk melaksanakan perang secara total terhadap peredaran gelap, penyalahgunaan dari narkotika yang membahayakan generasi bangsa Indonesia,” katanya.

Berawal dari Penangkapan Dua Anggota

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka berinisial IR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu 30,4 gram. Hasil interogasi mengarah pada keterlibatan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota AKP Maulangi, yang kemudian menyebut adanya keterlibatan AKBP Didik.

AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Ia diduga memiliki koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar