Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia, Selasa 15 Juli 2025.
Kegiatan tersebut bertajuk: ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.’
Kepala Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kewenangan di bidang penuntutan pihaknya tidak dapat bekerja solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Menurut Burhanudin pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang akan menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” kata Burhanudin.
Dia berharap jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kerja sama ini akan dapat memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia,” katanya.
Burhanudin menambahkan pihaknya meyakini dengan adanya MoU hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat dan memberikan dampak positif dan konstruktif.
“Serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama,” tutupnya.







Komentar