Pimpinan DPR Sufmi Dasco Pastikan PPN 12% Berlaku 2025 Bagi Barang Mewah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan kepastian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.

Implementasi kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, namun hanya untuk barang mewah. Sementara itu untuk barang lainnya masih akan dikenakan pajak 11%.

“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)

Dasco bersama pimpinan DPR lainnya menggelar konferensi pers tersebut usai bertemu dengan Prabowo.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” paparnya.

DPR juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pajak pertambahan nilai (PPN) kebutuhan pokok diturunkan.

“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” kata Dasco.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, menambahkan, alasan keputusan tersebut melihat pertimbangan kondisi daya beli masyarakat.
Pada sisi lain, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga sudah amanatkan kebijakan berlaku sebelum Januari 2025.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ungkap Misbakhun.

Misbakhun meminta masyarakat kelas menengah bawah tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan mengganggu daya beli ke depannya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN,” jelasnya.

Komentar