Jakarta, B-Oneindonesia.com – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik anggota DPR.
Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengeklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut.
Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar.
Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).
Dalam kasus ini, Bamsoet awalnya diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, pada 6 Juni 2024.
Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah dengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.
Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.
“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.
“Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesehteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1),” lanjut Adang.
Sebagai informasi, Bamsoet tidak menghadiri sidang MKD pada hari ini. Bamsoet diketahui sudah tidak hadir pada sidang sebelumnya.
Pada sidang MKD Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diminta untuk hadir pada sidang pemanggilan berikutnya, dengan agenda pembacaan putusan.
Bamsoet dalam keterangan tertulis juga berjanji akan hadir dalam sidang tersebut.
Dirinya beralasan tidak hadir pada 20 Juni karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Ia turut mengatakan bahwa undangan yang diterima dari MKD mendadak.
Adapun kasus Bamsoet sehingga disidangkan di MKD berawal dari laporan Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu.
Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945. Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
“Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Komentar