Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena saat berikan keterangan pers penahanan Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan mengenakan rompi oranye Jumat (26/04/24)
Ambon, B-Oneindonesia – Polda Maluku tetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017, Jumat (26/4/24).
Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin dikenakan rompi setelah statusnya naik tersangka. Keduanya dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolda Maluku.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes. Pol. Hujra Soumena, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku.
Atas hal tersebut, Rahayaan dan Renwarin dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“kita langsung tahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Maluku,” ujar Kombes. Pol. Hujra Soumena.
Diketahui bahwa Renwarin membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017 atas perintah Rahayaan.
Abas kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual tahun 2016.
Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian mencapai 200 ton.
Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1,8 miliar.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan tersangka dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp 1,8 miliar. Adam Rahayaan langsung ditahan bersama tersangka lainnya, mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin.
“Menetapkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar. Kalau Abas sudah jadi tersangka duluan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Adam sebelumnya menjadi Wakil Wali Kota Tual periode 2008-2016. Adam kemudian dilantik sebagai Wali Kota Tual tahun 2016 di akhir masa jabatan usai Wali Kota Tual Mahmud Muhammad Tamher meninggal dunia.
Setelah itu, dia mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Wali Kota Tual periode 2018-2023.
Sebelum ditetapkan tersangka, Adam diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (26/4) pukul 11.00 WIT hingga Pukul 18.00 WIT.
Sementara Abas, mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas duluan dijadikan tersangka.
“Saya pastikan tidak ada tersangka lagi. Berdasarkan bukti dikumpulkan bahwa Adam dan Abas berperan hingga bantuan beras melalui CBP dapat terdistribusi ke masyarakat,” jelasnya.
Kombes Hujra menyebut awalnya Adam selaku Wali Kota Tual menyuruh Abas menyiapkan administrasi berupa surat agar bantuan beras CBP Pemerintah Kota Tual dapat tersalurkan pada 2016 dan 2017. Keduanya pun merekayasa seolah-olah pada saat itu terjadi bencana alam.
“Surat tertulis seolah-olah (Kota Tual) terjadi bencana itu dikirim oleh keduanya ke Perum Bulog. Setelah itu beras bantuan melalui CBP disalurkan melalui bulog ke masyarakat. Pada tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton,” jelasnya.
“Bantuan beras itu dibuat seakan-akan milik pak Adam Rahayaan. Jadi menggunakan istilah kartu ‘AMAN’ yang mengajak masyarakat mencoblos yang bersangkutan sebagai Calon Wali Kota Tual tahun 2018,” bebernya.
“Oleh perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian kita juncto ke Pasal 55 dan Pasal 64 KHUP” jelasnya.
Komentar