Ketua TKN Prabowo-Gibran, Dasco Minta Tak Ada yang Tuding Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 Cacat Hukum

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 di Media Center Jakarta Kamis (30/11/23)

Jakarta, b-Oneindonesia – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi langkah yang tepat terkait putusan tersebut.

“Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” kata Dasco di Meedia Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Dasco berujar bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi yang menyatakan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka dilakukan dengan cara melawan hukum dan etika.

“Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali, bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” ujar Dasco.

Menurut Dasco, keberadaan Gibran akan menjadi sejarah dalam Pemilu, karena generasi muda ikut dalam perhelatan tersebut.

“Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi,” ucap Dasco.

Komentar