Jakarta, b-oneindonesia- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah setuju dengan adanya jabatan wakil panglima TNI. Keberadaan jabatan tersebut, menurutnya, dibutuhkan karena tugas TNI yang makin kompleks dan tidak hanya mengurusi masalah pertahanan negara, tetapi juga memerangi terorisme.
“Kebutuhan kerja institusi TNI itu semakin kompleks. Oleh karena itu, menurut pandangan saya, penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil panglima TNI,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Kebutuhan wakil panglima TNI disebut Basarah juga penting karena TNI terdiri atas matra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Basarah juga membandingkan institusi Polri yang dipimpin Kapolri dan Wakapolri, meski tidak terdiri dari tiga matra
“Institusi Polri saja yang tidak ada tiga matra di dalam institusi Polri ada memiliki Wakapolri. Apalagi TNI yang dia punya tiga matra, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat sehingga, oleh karena itu, pandangan kami perlu dipertimbangkan untuk hadirnya institusi Wakil Panglima TNI,” ujarnya.
Tentang kekhawatiran adanya ‘matahari kembar’ di tubuh TNI jika ada wakil panglima, Basarah mengatakan hal itu bisa diatur dalam Peraturan Presiden. Menurut politik us PDIP itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki pertimbangan sendiri.
“Tapi yang paling penting adalah menurut hemat saya bagaimana sesungguhnya kebutuhan institusi TNI itu sendiri. Kalau pandangan perlu hadirnya struktur Wakil panglima TNI itu adalah memang sesuai kebutuhan kinerja TNI, ya saya kira mengapa tidak untuk institusi itu diadakan,” ucap Basarah.
“Saya kira Presiden selaku pimpinan tertinggi TNI punya pandangan, punya kajian yang mendalam, tentu masukan dari berbagai pihak, juga dari pihak Panglima TNI sendiri tentang penting atau tidaknya jabatan atau struktur Wakil Panglima TNI itu sendiri,” lanjut dia.
Diketahui, keputusan adanya Wakil Panglima TNI itu tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2019.
Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Komentar