Gerindra Apresiasi Putusan MK Nyatakan Menteri Maju Capres Tak Harus Mundur

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, b-Oneindonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri ingin maju calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya jika sudah mendapatkan izin dari presiden.

Menurut Dasco, secara etika, seorang menteri memang harus izin terlebih dahulu kepada presiden ketika hendak maju Pilpres.

“Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden,” kata Dasco, Selasa (1/11/2022).

Dasco mengatakan, dengan putusan MK tersebut, maka tidak akan mengganggu langkah menteri menuju pencapresan. Namun, ia mengingatkan bahwa menteri itu harus mendapatkan izin dahulu dari presiden.

“Kami sambut baik putusan MK, di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” katanya.

Di sisi lain, Dasco menilai bahwa kampanye politik dari menteri itu tidak akan mengganggu kerja di pemerintahan.

Menurutnya, hal ini karena peraturan masa kampanye yang sudah diketok palu, yakni hanya tiga bulan dan tidak dilakukan setiap hari secara fisik.

“Ada sebagian fisik, ada sebagian virtual, dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja. Sehingga, menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Diketehui  Putusan terebut berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Komentar