Jakarta, b-oneindonesia- Gonjang-ganjing akan naiknya iuran BPJS Kesehatan membuat Komisi IX bereaksi. Hingga akhirnya komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) kelas III tidak dinaikkan.
“Setelah mencoba, menyikamak, mendengar aspirasi masyarakat dengan turun ke masyarakat langsung maupun melalui pemberitaan media, Komisi IX DPR tetap istiqomah (konsisten) dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019.
Dirut BPJS & Kementrian Kesehatan Saat Hadiri Rapat Komisi IX.
“kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat (8/11/2019). Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Komisi IX pun turut mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. “Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019,” kata Ansory.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan, pemerintah sendiri menyatakan masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. “Salah satunya adalah melalui cukai rokok,” ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terdapat 55 juta pekerja formal di Indonesia, tetapi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta. “Jadi ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini apa tindakannya. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit,” katanya pula.
Dalam rapat kerja Komisi IX DPR sangat sengit dengan dihujani intrupsi dan pernyataan pedas yang mengarah pada kebijakan BPJS dan pemerintah. Seperti halnya di lontarkan Nihaytul Wafiroh (Wakil Komisi IX DPR RI. Dirinya menandaskan” Saya merasa rapat Komisi IX sudah tidah berharga sama sekali, karena seluruh keputusan-keputusan tidak di jalankan sama sekali, bahkan saya sudah menyebarkan hasil laporan singkat rapat gabungan seluruh mitra kementrian yang berhubungan dengan BPJS pada tanggal 2 September 2019 dan bu Dewi Asmara yang memimpin.
“Disitu jelas-jelas di tulis (Ditetapkan) kelas lll tidak di naikan. Tapi ternyata masih juga di naikan. Lalu sebagai anggota DPR dimana harga diri kita. Sudah jelas-jelas keputusannya tidak dinaikan. Mereka (BPJS) melanggar keputusannya. Buat apa kita cape-cepe rapat lagi dengan BPJS dan pihak kementrian Kesehatan” Geram Nihaytul Wafiroh (Wakil Komisi IX DPR RI.
Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat diskors pada Rabu (6/11/2019) pukul 23.00 WIB. Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB.
Komentar