Jakarta, b-Oneindonesia – Mobil anggota DPR saat ini telah dibuat berbeda dengan penyematan pelat khusus. Pelat ini berisi logo serta kode yang mungkin tidak semua orang memahaminya. Kode ini biasanya memuat kombinasi angka dan angka romawi. Lantas bagaimana cara untuk membaca pelat nomor tersebut?
Cara membaca pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Berikut detail format dan bentuk penomoran registrasi kendaraan bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI:
A. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan DPR.
Ketua: 1-00
Wakil Ketua: 2-00
Wakil Ketua: 3-00
Wakil Ketua: 4-00
Wakil Ketua: 5-00
B. Kendaraan Bermotor Khusus Pimpinan Fraksi DPR RI
Ketua Fraksi: 6
Sekretaris Fraksi: 7
Bendahara Fraksi: 8
Fraksi-fraksi
Fraksi PDIP: 01
Fraksi Partai Golkar: 02
Fraksi Partai Gerindra: 03
Fraksi Partai Nasdem: 04
Fraksi PKB: 05
Fraksi Partai Demokrat: 06
Fraksi PKS: 07
Fraksi PAN: 08
Fraksi PPP: 09
Contoh:
Ketua Fraksi PDIP = 6-01
Bendahara Fraksi PAN = 8-08
C. Kendaraan Khusus Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
Ketua: 6
Wakil Ketua: 7
Wakil Ketua: 8
Wakil Ketua: 9
Wakil Ketua: 10
Komisi-komisi
Komisi I: I
Komisi II: II
Komisi III: III
Komisi IV: IV
Komisi V: V
Komisi VI: VI
Komisi VII: VII
Komisi VIII: VIII
Komisi IX: IX
Komisi X: X
Komisi XI: XI
Alat Kelengkapan Dewan:
Mahkamah Kehormatan Dewan: XII
Badan Legislasi: XIII
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: XIV
Badan Urusan Rumah Tangga: XV
Badan Anggaran: XVI
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara: XVII
Contoh:
Wakil Ketua Komisi III = 7-III
Ketua MKD: 6-XII
D. Kendaraan Khusus Anggota DPR RI
Khusus anggota DPR pelat nomornya menggunakan format Nomor Anggota – Nomor Registrasi Fraksi
Contoh:
Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun
Nomor Anggota: 353
Komisi: Fraksi Partai Nasdem
Nomor Kendaraan: 353-04.
E. Kendaraan Khusus Pimpinan Sekjen DPR RI
Sekretariat Jenderal: XVIII
Sekretaris Jenderal: 6
Kepala Badan Keahlian: 7
Deputi Persidangan: 8
Deputi Administrasi: 9
Inspektur Utama: 10
Kepala Biro umum: 11
Contoh:
Inspektur Utama = 10-XVIII
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membenarkan pelat nomor khusus anggota DPR akan berbeda dengan menyesuaikan jabatan hingga tempatnya bertugas.
“Tergantung Kode anggota, nomor anggota masing-masing. Beda sama pimpinan dan pimpinan AKD,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Pelat Nopol khusus Memudahkan Pantau Anggota DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan jika anggota DPR RI sekarang memakai plat nopol khusus. Hal itu, untuk memudahkan memantau dan mengawasi mereka. Plat khusus merupakan produk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“Ini kemudian dibuat peraturan oleh Sekjen DPR RI dan TR Kapolri. Anggota diwajibkan untuk memakai sebagai identitas agar mudah dipantau,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Selain itu, mudah dikenali bila berada di lingkungan DPR RI.
Sementara bila berada di jalan raya, mobil bernomor plat khusus akan mudah diketahui jika melakukan pelanggaran. Selama ini, lanjut Sufmi Dasco Ahmad, banyak keluhan dari masyarakat bila mobil DPR RI sering melanggar rambu-rambu jalan. Padahal, belum tentu mobil itu milik anggota DPR RI.
“Dengan begitu tidak bisa dibuktikan, apakah betul itu mobil anggota DPR RI. Kalau mobil sudah memakai pelat khusus, ada identitas dan ada nomor anggota, akan mudah dikenali milik siapa,” ujar anggota Fraksi Gerindra ini. Bila mobil tersebut melakukan pelanggaran, MKD akan segera menindaklanjuti dan pihak berwenang dapat mengawasi.
Komentar