Jakarta, b-Oneindonesia – Selaku Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama dengan Rachmat Gobel menerima perwakilan elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI).
Dalam audiensi dikatakan pihaknya menerima dengan baik segala aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan buruh. Ia mengatakan aspirasi akan dibahas di DPR dan disampaikan kepada pemerintah.
“Kami selaku pimpinan berdua dengan Pak Rachmat Gobel barusan menerima aspirasi tersebut, dan kami ada beberapa hal yang kami diskusikan dengan kawan-kawan untuk kemudian masukkan kami di DPR, untuk nanti kita share ke teman-teman dan juga tentunya kepada pemerintah,” kata Dasco
Terdapat 10 Tuntutan mahasiswa dan buruh pada demo hari ini. Tuntutan itu terkait dengan permasalahan ekonomi dan demokrasi.
1. Hentikan Pembahasan UU Ciptakerja Inkonstitusional dan Hentikan Upaya Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
2. Hentikan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat dan Tuntaskan Pelanggaran HAM.
3. Turunkan Harga (BBM, Minyak Goreng, PDAM, Listrik, Pupuk, PPN dan Tol).
4. Tangkap, Adili, Penjarakan, dan Miskinkan Seluruh Pelaku Koruptor.
5. Redistribusi Kekayaan Nasional (Berikan Jaminan Sosial Atas Pendidikan, Kesehatan, Rumah, Fasilitas Publik, dan Makan Gratis Untuk Masyarakat).
6. Sahkan UU PRT dan Berikan Perlindungan Bagi Buruh Migran.
7. Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Hentikan Perampasan Sumber-Sumber Agraria.
8. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.
9. Berikan Akses Partisipasi Publik Seluas-luasnya Dalam Rencana Revisi UU SISDIKNAS.
10. Tolak Revisi UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
DPR Tanggapi Demo Buruh masalah Tuntutan RUU PPP Sudah Terlambat
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tuntutan aksi buruh terkait Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) sudah terlambat. Hal itu disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa unjuk rasa dari buruh dan mahasiswa di kompleks parlemen, Kamis (21/4).
Dia menyebut RUU PPP saat ini tinggal disahkan di Paripurna DPR setelah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah di rapat pleno tingkat satu, Rabu (13/4).
“Ini temen-temen agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah,” kata Dasco usai pertemuan.
RUU PPP merupakan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan yang masuk amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja Omnibus Law. UU Ciptaker menurut MK inkonstitusional bersyarat karena menyalahi prosedur penyusunan undang-undang dengan menggabungkan sejumlah UU.
MK, dalam amar putusannya karena itu meminta agar pemerintah atau DPR merevisi undang-undang tersebut.
Namun, aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di kompleks parlemen hari ini meminta agar DPR menghentikan revisi UU PPP. Mereka menilai RUU PPP tak memenuhi tuntutan buruh agar UU Omnibus Law dihapus atau dicabut.
Perwakilan massa buruh dari KASBI, Nining Elitos tak berkomentar lebih lanjut soal RUU PPP yang akan disahkan Paripurna. Namun, pihaknya mengaku akan terus mengawal secara umum proses perbaikan UU Omnibus yang diberikan waktu paling lambat dua tahun oleh MK.
“Kami berharap baik DPR maupun pemerintah dalam melahirkan bermacam regulasi seharusnya melibatkan partisipasi publik sehingga ketika regulasi ini sudah ketuk palu tidak menjadi polemik,” kata Nining.
Komentar