Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap bersama Otty Ubayani (Sekum) saat beri keterangan pers
Jakarta, b-Oneindonesia – Dengan penetapan 5 orang sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR untuk mengembalikan hak tanah milik Nirina Zubir.
“Kami adakan lobi pendekatan dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksud tadi mengembalikan hak yang berhak itu tak punya masalah yang rumit,” ujar Ketum PP IPPAT Hapendi Harahap dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Hapendi katakan bahwa untuk mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang tak bisa dihindari.
“Kalau itu sudah saya sampaikan bahwa untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan,” jelas Hapendi.
Pertama yang dilakukan adalah antara pelapor dan terlapor harus melakukan suatu kesepakatan terlebih dulu. Kesepakatan tersebut berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah itu baru nanti datang ke Kementerian ATR (mengatakan) bahwa permasalahan ini sudah seperti ini dan dikembalikan kepada semula,” ujar Hapendi.
Lanjut Hapendi menegaskan bahwa jika kedua belah pihak sudah berdamai bukan berarti kasus hukum tidak berjalan. Dia menegaskan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Perdamaian seperti itu tidak menghapuskan tindak pidana ya. Jadi proses hukum tetap jalan terus,” ujarnya.
Hapendi menyebut dua akun anggotanya selaku tersangka kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, telah dinonaktifkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Karena dinonaktifkan, dua tersangka tersebut tak bisa lagi melakukan pembuatan akta.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” jelas Hapendi.
“Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian,” lanjutnya.
Meski begitu, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris tersebut di PPAT. Namun Hapendi memastikan pihaknya mendukung penuh kepolisian dalam tangani kasus ini.
“Saya juga sudah melakukan pendekatan kepada Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa selesai. Dan kemudian tentu tindakan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan yang ada,” tutup Hapendi
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Tersangka Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya. Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Komentar