Rapat Kerja Menaker Dengan DPD RI Bahas Penempatan Pekerja Migran

Jakarta, b-Oneindonesia – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengundang Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, untuk melakukan rapat kerja dengan Komite III DPD RI, Selasa (31/8/2021).

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni dan Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya. Sementara anggota Komite III lainnya mengikuti acara dengan zoom meeting.

Sedangkan Menaker Ida Fauziah hadir bersama Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Dirjen Binwasker dan K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. Selain itu hadir juga para pengurus APPMI (Asosiasi Pengusaha Penempatan Migran Indonesia).

LaNyalla meminta kepada Kemenaker untuk menjawab persoalan para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar dapat kembali memberi kontribusi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional Indonesia.

“Mengingat Pekerja Migran Indonesia,
menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran, merupakan sumber devisa yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian di masyarakat dan pendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi,” katanya.

Ada beberapa poin permasalahan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI yang merupakan keluhan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI).

“Pertama terkait surat DPD RI kepada Menteri Tenaga Kerja tentang relaksasi deposito sebesar Rp1,5 miliar. Asosiasi P3MI berharap deposit tersebut dipinjamkan kepada P3MI sebagai dana operasional dan lain-lain. Kita memohon ada solusi tentang hal ini,” ujar LaNyalla.

Selain itu permintaan dari asosiasi P3MI agar karantina bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) difasilitasi oleh pemerintah. Selanjutnya perlunya kembali membuka dan memperluas penempatan CPMI ke berbagai negara potensial.

Menjawab permasalahan tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa relaksasi pencarian dana deposito akan dikaji secara mendalam agar sesuai prosedur yang ada.

“Kami sedang mencarikan landasan hukum yang pas. Karena meliputi banyak aspek, harus ada diskresi, di mana semua harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Jadi biro hukum Kemnaker masih mengkaji bersama dengan beberapa pihak agar tidak menabrak aturan yang sudah ada,” jelas Ida Fauziah.

Untuk karantina calon pekerja migran Kemenaker sudah memikirkan hal itu namun sedang dalam proses pematangan.

“Dalam adaptasi kebiasaan baru, penempatan calon pekerja migran memang perlu berbagai prosedur. Untuk karantina kita sedang proses agar bisa difasilitasi oleh pemerintah. Harus dimatangkan karena berkaitan dengan anggaran,” lanjutnya.

Kemudian terkait perluasan penempatan pekerja migran masa pandemi Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan negara-negara tujuan.

“Kami meningkatkan intensitas pembahasan draft MoU dengan negara-negara potensial untuk penempatan dengan berbagai skema G to G maupun P to P. Negara itu antara lain negara PEA, Kuwait, Qatar, Jerman, Malaysia dan Brunei Darussalam. Kemudian kami juga terus memberdayakan dan menguatkan Atase Tenaga Kerja di negara penempatan,” katanya.

Selain beberapa hal tadi, Menaker menjelaskan pihaknya juga mempercepat vaksinasi kepada CPMI dan PMI. Bersama kementerian dan lembaga lain juga selalu memantau dan menganalisa dibukanya kembali kesempatan bekerja bagi pekerja migran Indonesia.

KOMITE III DPD RI KAJI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Komite III DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah tentang Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia selama masa Pandemi Covid-19. Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh besar terhadap kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.

Mengawali pertemuan dengan Menaker RI, Ketua Komite III DPD RI, Silviana Murni mengatakan isu kesehatan akibat pandemi covid-19 telah menjadi prioritas utama pemerintah dalam pengambilan kebijakan dibidang ketenagakerjaan, karena Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga terkena dampak pandemi Covid-19. Beberapa permasalahan yang dihadapi saat ini adalah ketidakpastian keberangkatan bagi Calon PMI, ketersediaan pelayanan kesehatan dan juga kendala ekonomi karena adanya kebijakan pengetatan arus mobilitas sosial.

“Kalau kita lihat lagi pada sektor pekerja migran ini dampaknya sangat terasa sekali, sekitar 88.000 PMI tertunda proses penempatannya, karena pemerintah memberlakukan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI, yang kemudian dicabut dan diganti dengan kebijakan baru yang mengatur tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Silviana Murni saat memimpin rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI, Selasa (31/8/2021).

Silviana menjelaskan, Komite III DPD RI berharap kebijakan yang dibuat dalam rangka pemulihan ekonomi ini tetap memperhatikan kebijakan sektor kesehatan yang berlaku di negara tujuan dan protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

Sementara itu, Anggota Komite III DPD RI Hasan Basri meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus untuk tenaga kerja wanita, khususnya yang berada pada wilayah perbatasan. Hasan Basri menilai perlu ada kebijakan program pelayanan kesejahteraan dan perlindungan bagi tenaga kerja wanita.

“Terkait tenaga-tenaga kerja yang melintas melalui Kalimantan Utara dan Malaysia menuju perbatasan hutan garismatif, perlu ada solusi permasalahan sosial tenaga kerja wanita khususnya di daerah perbatasan Malaysia. Dibutuhkan program pelayanan kesejahteraan sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Anggota Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman justru menyoroti tentang percepatan pemberian vaksin bagi PMI. Pemerintah diharapkan dapat melakukan percepatan program pemberian vaksin bagi PMI yang telah mendapatkan penempatan di negara yang dituju, dengan mengisyaratkan vaksinasi di negara asal.

“PMI yang memiliki visa yang akan kembali bekerja ke Saudi Arabia hari ini mengeluhkan untuk bisa difasilitasi dalam rangka vaksin kedua dan ketiga karena itu syarat juga untuk bisa kembali ke Saudi Arabia,” ujarnya.

Dalam kesempatan Raker tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pandemi Covid-19 memang menimbulkan sejumlah persoalan di sektor tenaga kerja, diantaranya tentang penempatan tenaga kerja. Penghentian sementara ini juga diikuti dengan penempatan pekerja migran secara unprosedural. Tentunya, Ida Fauziyah menambahkan pemerintah membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasinya.

“Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk sama-sama memusuhi dan perang melawan penempatan unprosedural ini. Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dan juga para pengambil kebijakan untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, Ida menjelaskan pemerintah akan hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang ada di luar negeri, tidak hanya kepada pekerja tapi juga kepada keluarganya. Namun, pemerintah juga berharap agar para pekerja untuk memilih cara yang benar dalam mencari pekerjaan di luar negeri.

Pemerintah saat ini juga terus berupaya semaksimal mungkin agar negara-negara lain kembali penempatan kerja bagi PMI. “Contoh dengan Taiwan, kami harus sampai berapa kali rapat baik untuk pemulangan ingin penempatan dibuka, tidak mungkin kami kemudian menghalangi untuk tidak bekerja sementara kita tahu bahwa lapangan pekerjaan terbatas saat ini,” jelas Ida Fauziyah.

Komentar