Akibat Tersangka Mangkir Lagi di Pengadilan, Ditjen Imigrasi Cekal Kadispora Sultra & Bos PT Toshida

Kendari, b-Oneindonesia – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengeluarkan surat pencekalan untuk dua tersangka kasus korupsi izin pertambangan, Kadispora Sultra Yusmin dan Dirut PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda (LSO) .

Surat pencekalan itu dibuat seusai tersangka Yusmin dan LSO mangkir dari pemeriksaan jaksa untuk kedua kalinya. Surat pencegahan dan pencekalan dua tersangka yang mangkir tersebut sudah diterbitkan Direktorat Jedral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dimana seharusnya dua tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia harus wajib diperiksa di Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021).

Yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra Yusmin dan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Tetapi karena mangkir, pemeriksaan kedua tersangka tersebut batal.

Terbitnya surat pencekalan untuk Yusrin dan La Ode Sinarwan Oda dibenarkan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 
Noer Adi mengatakan, Kejati Sultra mengirimkan permintaan pencekalan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteruskan kepada Ditjen Imigrasi pekan lalu.

“Kejagung merespon, dan surat pencekalan telah diterbitkan Ditjen Imigrasi. Kemarin kami menerima surat resminya dalam bentuk surat elektronik,” ujar Noer di Kejati Sultra.

Ia menjelaskan, surat pencekalan bertujuan agar Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda tak melarikan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi ketika tersangka tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri keluar negeri, maka sudah sulit, atau bahkan tidak bisa lagi,” tegas Noer Adi.

Tersangka dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia sebanyak 4 orang. Eks Kabid ESDM Sultra Tanpa Kabar, Bos PT Toshida Sakit Dua tersangka eks Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari.

Sementara itu,  dua tersangka lain, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda, mangkir dari panggilan Kejati Sultra.  Terhitung, Yusmin dan La Ode Sinarwan Oda sudah dua kali mangkir.

Korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di hutan lindung Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, itu terkait ketidak patuhan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama 11 tahun, 2010 hungga 2021, total PNBP yang tidak dibayarkan PT Toshida Indonesia menjapai Rp226 miliar.

Dalam kasus ini, dua orang dari PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda yang berdomisli Jakarta dan Umar, terlibat karena dianggap tidak memenuhi kewajiban PNBP kepada negara.

Sementara, Buhardiman dan Yusmin yang merupakam eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, diduga menyalahgunakan wewenang.

Keduanya disebut menerbitkan izin operasional alias Rancangan Anggaran dan Belanja (RKAB) tahunan PT Toshida Indonesia meskipun tak membayar PNBP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jucto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling cepat 4 tahun dan paling lama 11 tahun.

Komentar