Publik Curigai KPK Lambat Tindaklanjuti Perintah Jokowi Soal TWK Pegawai

Jakarta, b-Oneindonesia – Direktur Pembinaan Jarinangan Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo ihwal nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sebab, semakin lama tidak ditindaklanjuti, publik akan semakin curiga. “Publik akan bertanya-tanya siapa di belakang pimpinan sampai ada kesan berani mengulur-ulur, menggoreng hal yang sudah jelas.

“Jangan publik sampai punya persepsi bahwa ini tarik ulur pada penyidik-penyidik yang sedang menangani kasus-kasus besar,” ujar Sujanarko saat dihubungi pada Sabtu, 22 Mei 2021.  Untuk mempercepat penyelesaian polemik ini, Sujanarko mengatakan 75 pegawai sudah melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI.

Ia mengatakan sedikitnya ada enam dugaan maladministrasi yang dilakukan Firli Bahuri dkk dalam pelaksanaan TWK. Di antaranya, dalam proses tes, wawancara hingga penerbitan surat keputusan yang menyatakan penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

“Kami berharap Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya, agar negeri tidak gaduh dengan hal remeh-temeh seperti ini,” kata Sujanarko.

TWK untuk pegawai KPK ini ramai dikritik lantaran dinilai tak memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan di atasnya. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyertakan persyaratan ini dalam peraturan komisi yang dia buat.

Firli lantas memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Atas polemik yang terjadi, Presiden Jokowi sebenarnya sudah menyampaikan agar hasil tes wawasan itu tak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK

6 Respon Firli Bahuri Setelah Presiden Jokowi Pidato Soal TWK Pegawai KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri akhirnya memberi penjelasan soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Penjelasan ini disampaikan tiga hari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pernyataan resmi soal TWK ini. Merangkum sejumlah pernyataan Firli terkait 75 pegawai yang tak lolos TWK ini. Berikut di antaranya:

1. Kerja tanpa Komentar

TWK adalah bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa nama masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK, salah satunya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Senin, 17 Mei 2021, Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memutuskan nasib para pegawai KPK. Menurut Jokowi, hasil TWK ini hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

“Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” kata Jokowi.
Pada Kamis, 20 Mei 2021, Firli memastikan bakal menindaklanjuti arahan Jokowi ini. Pimpinan KPK, kata dia, akan terus bekerja. “Dengan tidak memberikan komentar. “Karena kami bekerja,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Mei 2021.

2. Koordinasi dengan Kementerian

Menurut Firli, tindak lanjut 75 pegawai KPK tersebut juga harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kementerian. Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Karena sesungguhnya kalau ada perintah Presiden tentulah kami tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK karena terkait dengan kementerian lembaga lain ada Menpan ada Kumham yang mengatur regulasi ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan,” ujar Firli.

3. Dibahas Intensif 25 Mei 2021

Ia pun menyebut pada Selasa, 25 Mei 2021 akan dibahas secara intensif soal tindak lanjut 75 pegawai ini bersama dengan kementerian dan lembaga tersebut.

“Kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa, kami akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga,” kata dia.

4. Belum Ada Pemecatan

Sebelumnya, sempat beredar kabar kalau 75 pegawai ini sudah dipecat. Tapi, Firli membantahnya. Bahkan, Firli mengatakan tak pernah terpikir untuk memecat 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

“Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” ujarnya.

5. Sudah Dibahas 5 Mei 2021

Sementara itu, Firli menyebut 1.274 pegawai KPK yang lolos TWK akan segera dilantik menjadi ASN. “Kami akan terus melakukan komunikasi, baik pimpinan maupun Sekjen sekali pejabat pembina kepegawaian,” kata dia.
Menurut Firli, keseluruhan proses ini sudah dibahas KPK sejak 5 Mei 2021. Di hari tersebut, sejumlah pimpinan KPK menggelar rapat paripurna.

Mulai dari lima pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas, eselon 1, eselon II, Sekjen, sampai kepala biro. Mereka membahas nasib alih status menjadi ASN untuk pegawai yang lolos TWK, maupun yang tidak.

Saat itu, Firli cs juga menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji formil UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021. Dalam putusannya, MK menolak permohonan uji formil tersebut. Sehingga akhirnya pada 5 Mei 2021, pimpinan KPK membuka hasil TWK. “Jadi clear, tidak bisa ditutup-tutupi,” kata Firli.

6. Penanganan Perkara tidak Berhenti

Firli Bahuri juga memastikan penanganan perkara tidak akan berhenti, sekalipun nantinya 75 pegawai KPK ini dibebastugaskan. “Tidak pernah ada perkara terlambat, kami pastikan karena sistem KPK sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tetapi semua pegawai insan KPK,” ujarnya.

Komentar