Kejagung Bentuk Tim Khusus Penindak Jaksa Nakal (Satgas 53)

Jakarta, b-Oneindonesia – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 28 Desember 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Even Ezer Simanjuntak, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.

“Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PRIN 107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020,” kata dia.

Mekanisme kerja Satgas 53 ini, kata mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Lampung ini adalah tim I penerimaan laporan dan aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum jaksa, pegawai kejaksaan.

“Tim kemudian menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke tahap deteksi dini,” kata Leo.

Kemudian, tim 2 dengan segera mendalami laporan dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap objek sasaran. Hal itu dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

“Pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari tim I terhadap obyek sasaran,” kata Dia.

Tim melakukan pemantauan terhadap obyek sasaran. kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 jika obyek sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik agar bisa segera dilakukan tindakan dini.

Tugas tim tiga, kata Leo, mendapatkan petunjuk dari ketua satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, dan Tim III melakukan pengamanan terhadap obyek sasaran.

“Tim ini melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan, selanjutnya menjemput dan membawa obyek sasaran ke Kejagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari tim III, dalam waktu paling lama 3 hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung sebagai laporan.

“Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Komentar