Jakarta, b-oneindonesia.co.id- Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan, MPR bersama Presiden telah sepakat memberikan kesempatan kepada MPR yang baru melalui badan pengkajian MPR untuk mendalami kembali tentang wacana Amandemen terbatas UUD 1945 tentang GBHN.
MPR akan membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terkait wacana amandemen terbatas tersebut,” kata Basara, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
MPR menyadari, karena ini menyangkut hukum dasar tertulis kita, menyangkut Konstitusi kita, tentu cara merubahnya berbeda dengan merevisi UU sehingga prosesnya masih melalui banyak tahapan yang harus kita lalui,” ujar Basarah
Selain badan pengkajian MPR belum terbentuk, MPR juga menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberikan kesempatan kepada MPR bekerja.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) berencana akan membentuk badan pengkajian MPR dalam minggu yang akan datang.
Selain itu presiden juga memberikan kesempatan kepada MPR untuk menjalankan fungsi dan wewenang, tanggung jawab serta dapat menyerap aspirasi masyarakat.
Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada MPR terkait pembentukan hukum, spektrum yang telah diatur dalam haluan negara, hingga MPR bisa mendalami dan mengkaji lebih jauh lagi.
Komentar